- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah
- satpolpp@bengkulutengahkab.go.id
Bengkulu Tengah -Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah No. 07 Tahun 2013 Tentang Penertiban Ternak, Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (31/10/2023) di Aula Maroba Pukul 08.00 WIB. Acara sosialisasi di buka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah Bapak Drs. Supawan. Peserta Kegiatan Sosialisasi merupakan Desa yang berada di Kecamatan Merigi Sakti, Merigi Kelindang dan Taba Penanjung seperti Kepala Desa/ Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah No. 07 Tahun 2013 Tentang Penertiban Ternak membahas mengenai Kewajiban dan Larangan, Tindakan Penertiban, dan Pada saat terjadi Persengketaan.
Selama Kegiatan ini berlangsung Peserta sangat aktif bertanya mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah No. 07 Tahun 2013 Tentang Penertiban Ternak dan Situasi berjalan dengan Lancar, Aman dan terkendali.