- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah
- satpolpp@bengkulutengahkab.go.id
Bengkulu Tengah - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari Kamis (07-03-2024) menurunkan 18 Orang personil untuk Melaksanakan Himbauan selama Bulan Suci Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran 000.1.10.1/1/SE/PolPP/III/2024 ,Himbauan ini ditujukan kepada Pengusaha Rumah Makan/Warung Nasi dan Pengusaha Cafe/Karaoke/Tempat Hiburan. Personil Satpol PP dibagi menjadi 4 Tim untuk melaksanakan Himbauan tersebut. Personil Satpol PP bergerak pada Pukul 08.30 WIB.
Himbauan ini di laksanakan agar menciptakan suasana aman dan tentram, Agar menghormati Orang yang sedang melaksanakan Ibadah Puasa dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan, Para Pengusaha Rumah Makan, Warung Nasi dan sejenisnya agar selama Bulan Suci Ramadhan tetap buka pada siang hari tetapi tidak langsung terlihat dari luar (memakai tirai/penutup kain); dan Usaha Cafe/Karaoke/Tempat Hiburan agar tidak beroperasi mulai H-1 Bulan Ramadhan dan boleh buka kembali H+2 Hari Raya Idul Fitri. Selama Kegiatan Himbauan ini berlangsung Situasi berjalan dengan Lancar, Aman dan terkendali.