SATPOL PP BENGKULU TENGAH MELAKSANAKAN HIMBAUAN SEKRETARIS DAERAH BENGKULU TENGAH

Oleh Admin Satpol PP
Dipublikasi Pada 10:03 | 04 Oktober 2022

Satpol PP Bengkulu Tengah - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. Hendri Donal , M.H,  gerah melihat kendaraan PNS dan PTT Memarkirkan Kendaraan mereka di Pemukiman Warga Di Desa Nakau. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah  bahkan Mengeluarakan Himbauan Nomor 974/394/DISHUB/IX/2022 tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dan retribusi parkir di Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Peraturan Daerah  Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Bengkulu Tengah dan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah.

Di dalam Melaksanakan Himbauan ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah menurunkan 15 orang personil. Himbauan ini berada di bawah pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Tengah, himbauan ini sudah dilaksanakan pada hari Senin s/d Selasa (03-04/10/2022).

Kendaraan akan di arahkan untuk Memarkirkan Kendaraannya di area parkir Dishub disertai oleh petugas penjagaan Kendaraan sehingga dari segi Kendaraan yang parkir di area Dishub akan terpantau dan di awasi. Satpol PP di dalam melaksanakan tugas bersikap Sopan, Gesit, Amanah,Profesional dan Humanis.  Dengan adanya penindakan ini diharapkan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dan retribusi parkir di Kabupaten Bengkulu Tengah akan Meningkat dan terciptanya tertib Parkir Kendaraan. Kegiatan Himbauan masih akan tetap dilaksanakan sampai dengan hari Jum'at (07/10/2022).

 

 

 

+